AMDAL merupakan singkatan dari Analisis mengenai dampak
lingkungan. Jadi, dampak-dampak atau akibat disekitar lingkungan.
Seperti :
· Penataan
lingkup kota yang tidak teratur dampaknya menjadi banjir karena ketidak
teraturan dalam penataan yang kurang maksimal (kurang rapi).
· Lahan yang
seharusnya untuk saluran kali dipakai untuk rumah-rumah sehingga dampak
lingkungan menjadi banjir.
AMDAL adalah kajian dampak besar dan sangatlah penting dalam
lingkungan hidup, dibuat dalam tahap perencanaan dan digunakan dalam proses
keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain yakni :
· Ekologi
· Fisik –
Kimia
· Sosial –
Budaya
· Sosial –
Ekonomi
Agar pelaksanaan AMDAL sesuai tujuan dan sasaran maka, harus
dengan pengkaitan perizinan terhadap pemerintah, dan harus mempertimbangkan
keputusan AMDAL demi mendapatkan suatu perizina (usaha/kegiatan)
Manfaat AMDAL antara lain :
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Untuk Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan
Lingkungan)
Upaya Kelola Lingkungan merupakan usaha/ upaya yang
dilakukan dalam pengelolaan di lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
kegiatan tidak wajib melakukan AMDAL (keputusan menteri negara lingkungan).
Upaya pemantauan Lingkungan merupakan usaha/ upaya yang dilakukan dalam
Pemantauan di lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan kegiatan tidak wajib
melakukan AMDAL (keputusan menteri negara lingkungan)
Menurut saya penjabaran dari UKL (Upaya Kelola Lingkungan)
adalah pengelolaan cara-cara/ usaha-usaha untuk memaksimalkan di sekitar lingkungan
seperti penanaman pohon di tengah kota untuk meminimalisir terjadinya banjir.
Penjabaran dari UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan
pemantauan dari sekitar lingkungan sehingga terjadi hasil seperti halnya
meng-analisa masalah-masalah yang terjadi disekitar lingkungan dan dicarilah
solusi yang pantas untuk membenahi masalah tersebut
Kaitan dengan AMDAL dan UKL & UPL adalah :
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL
tidak lagi diwajibkan menyusun UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya
Pemantauan Lingkungan).UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui
teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
Sekian pembahasan saya dari tulisan AMDAL, UKL, dan UPL.
apabila ada kesalahan tolong dibenarkan. Semoga bermanfaat.. Terima Kasih.