Minggu, 07 April 2013

TUGAS PKN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
                Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam - Macam Hak :
1.      Hak Legal dan Hak Moral
2.      Hak Positif dan Hak Negatif
3.      Hak Khusus dan Hak Umum
4.      Hak Individual dan Hak Sosial

1. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
            Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
2. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki.
Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
4. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
B.      Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD       1945
            Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat
1.      menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
3.      menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
4.      menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
5.      menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

           

            Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.       Terorisme
2.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

C.      Pendidikan Nasional
            Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No.  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).

Unsur-unsur Pendidikan 

1.      Input  
Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat 
2.      Pendidik  
Yaitu pelaku pendidikan 
3.      Proses  
Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain 
4.      Output  
Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) 
  1. Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep
  2. Mengubah sikap dan persepsi  
  3. Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru  (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68)






Jalur Pendidikan 
 
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, jalur pendidikan dibagi menjadi : 

1.  Jalur Formal 
o   Pendidikan Dasar 
            Pendidikan dasar berbentuk  Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

o   Pendidikan Menengah
            Pendidikan menengah terdiri  atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah jurusan, seperti : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat.

o   Pendidikan Tinggi 
            Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas

2.  Jalur Nonformal  
3.  Jalur Informal 

Faktor Yang Mempengaruhi Pendidikan 
 
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut : 

1. Ideologi  
            Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan.

2. Sosial Ekonomi  
            Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.  

3.  Sosial Budaya  
            Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.

4.  Perkembangan IPTEK  
            Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju. 

5.  Psikologi  
            Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.


D.      Bela Negara
            Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
            Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
            Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.
Dasar hukum
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih





E.      Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

            Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

o   VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

         Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat Madani.

o   MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
o   mewujudkan nilai-nilai dasar perjuanga bangsa Indonesia,
o   mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
o   menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

o   TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Agar mahasiswa :
o   Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
o   Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
o   Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.








F.      Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.      Berpartisipasi dalam:
a.       Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b.      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5.      Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

G.      Pendidikan Kewiraan
            Kata kewiraan berasal dari kata wira yang berarti satria, patriot, pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia.
Maksud dan tujuan
            Maksud pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya diharapkan dapat menumbuuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2 pemimpin nasional di masa mendatang harus memiliki kemampuan sbb:
            1. Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan         nasional
            2. Mampu memahami politik dan strategi nasional,serta mampu menyebarkan dan melaksanakan GBHN sesuai dengan bidang profesinya
            3. Mampu berperan serta dalam sistim pertahanan,keamanan,rakyat semesta



Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:
            1. Kecintaan kepada tanah air
            2. Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
            3. Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
            4. Rela berkorban demi bangsa dan negara
            5. Kemampuan awal bela negara
Ruang lingkup pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan yaitu:wawasan nusantara,ketahanan nasional,politik dan strategi nasional,politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta.
Landasan Hukum
            a. UUD’45,meliputi:
                        1. Pembukaan UUD’45 alinea 4,tersurat dalam cita2 tujuan dan aspirasi                                  bangsa indonesia tentang kemerdekaan
                        2. Pasal 30 ayat 1,tiap WARGA NEGARA berhak dan wajib ikut serta dalam                   usaha pembelaan negara
                        3. Pasal 31 yat 1,tiap WARGA NEGARA berhak mendapatkan pengajaran
                        b. Keputusan Bersama MENDIKBUD dan                                                                           MENHANKAM/PANGAB,realisasi pembelaan negara melalui pengajaran
                        c. UU nomor. 20/1982 ttg ketentuan2 pokok pertahanan,keamanan negara                          meliputi:
                                    1. Pasal 18 hak dan kewajiban Warga Negara yang diwujudkan dengn                                keikutsertaan   dlm upaya bela negara,diselenggarakan melalui                                             pendidikan pendahuluan bela negara         sebagai bagian tidak terpisahkan                                dalam sistim pendidikan nasional
                                    2. Pasal 19 ayat 2,pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti                                   oleh             setiap   Warga Negara dan dilaksanakan scara bertahap,tahap                                   awal pada pendidikan             tingkat dasar sampai menengah dalam gerakan                                  pramuka,tahap lanjutan dalam bentuk             pendidikan kewiraan pada                              tingkat pendidikan tinggi.

SUMBER
http://sutopo88.blogspot.com/2011/07/kewiraan.html
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli.html
http://leoniassetica18.blogspot.com/2011/05/hak-dan-kewajiban-pasal-30-uud-1945.html